26 Jul 2025Pengurusan Safety Management System Jakarta Terbaik
Pengurusan Safety Management System Jakarta – Dalam dunia industri dan konstruksi yang semakin kompleks, aspek keselamatan…
Baca SelengkapnyaMemuat...


Pengertian klinik menurut Permenkes No.9 tahun 2014, Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan / atau spesialistik. Sebelum manjalankan usaha dan mengajukan izin klinik pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui jenis klinik yang akan dirikan. Menurut jenis pelayanannya, klinik terbagi menjadi 2 yaitu klinik pratama dan klinik utama. Berikut ini merupakan pengertian dan juga perbedaana dari klinik pratama dan klinik utama :
Klinik pratama adalah klinik yang melayani medik dasar. Yang mana menjadi tujuan bagi pasien yang membutuhkan pertolongan pertama atau pasien yang membutuhkan perawatan dasar.
Klinik pratama di Kelola oleh dokter umum / dokter gigi yang terbantu oleh praktikisi Kesehatan lain yang dapat memberikan pelayanan Kesehatan dasar. Klinik pratama dimiliki oleh badan usaha dan juga perorangan. Apabila klinik dimiliki oleh perorangan, maka klinik hanya dapat menjalanakan pelayanan rawat jalan saja. Sedangkan jika dimiliki oleh badan usaha maka klinik dapat menjalankan pelayanan rawat jalan dan juga rawat inap.
Perbedaan dengan klinik pratama adalah Klinik Utama menjalankan pelayanan Medis spesialis dan juga pelayanan medis umum.
Dalam menjalankan Klinik Utama klinik dapat dikelola oleh Dokter Spesialis atau Dokter gigi spesialis. Klinik Utama dalam perizinan resminya harus dimiliki oleh CV atau PT. Klinik utama dapat menjalankan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Izin mendirikan klinik haruslah terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah kabupaten/ kota, akan tetapi setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda. Adapun garis besar persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan kllinik supaya mendapatkan izin pendirian klinik adalah sebagai berikut :
Masa berlaku surat Izin klinik yaitu 5 tahun sejak surat izin dikeluarkan. Dan untuk memperpanjang izin klinik di sarankan untuk melakukan permohonan perpanjangan 6 bulan lebih awal sebelum masa berlaku surat izin habis,, hal ini di karena pemerintah akan menerima izin permohonan setidaknya 3 bulan setelah permohonan izin masuk.
Get professional guidance to help your business meet the standards, regulations, and management systems needed in a more focused, effective, and tailored way.
Contact Us
Pengurusan Izin Edar Kemenkes Jakarta – Dalam dunia industri kesehatan, baik itu produsen alat kesehatan, kosmetik,…
Baca Selengkapnya
26 Jul 2025Pengurusan Izin BPOM Jakarta – Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, legalitas produk menjadi faktor…
Baca Selengkapnya