Sedang Cari Info Jasa Konsultasi Halal?

Tahukah Anda bahwa sejak PP. No 39 Tahun 2021 berlaku, perusahaan wajib mendapatkan penahapan sertifikasi halal untuk semua jenis produk. Belum lagi fakta bahwa di Indonesia, sekitar 237,56 atau 86,7% penduduk Indonesia adalah muslim yang artinya tanpa sertifikasi halal, produk Anda jadi kurang terpercaya.

Tentunya fakta-fakta ini tidak boleh perusahaan lewatkan begitu saja jika masih ingin bertahan dalam manajemen industri yang baik. Untuk itulah Anda Butuh Jasa Konsultasi Sertifikasi Halal yang Tepat.

Anda Butuh Sintesa Jasa Konsultasi Halal Terbaik

Layanan Konsultasi
Halal Sintesa

Pendampingan penyusunan dokumen Sistem Jaminan Halal, baik manual dan juga sesuai prosedur SJH.

Bantu perusahaan untuk menyiapkan pendaftaran sertifikasi halal di BPJH dan LPH.

Didampingi seutuhnya ketika proses review dokumen bahan baku kehalalan.

Tim survei dari Sintesa juga akan ikut serta membantu perusahaan dalam proses audit internal.

Proses pendampingan terus belanjut setelah hasil audit, Ketetapan Halal MUI keluar, dan juga memastikan sistem perusahaan sertifikasi halal terus terjaga.

Layanan Lainnya