Sedang Cari Info Jasa Konsultasi Halal?
Tahukah Anda bahwa sejak PP. No 39 Tahun 2021 berlaku, perusahaan wajib mendapatkan penahapan sertifikasi halal untuk semua jenis produk. Belum lagi fakta bahwa di Indonesia, sekitar 237,56 atau 86,7% penduduk Indonesia adalah muslim yang artinya tanpa sertifikasi halal, produk Anda jadi kurang terpercaya.
Tentunya fakta-fakta ini tidak boleh perusahaan lewatkan begitu saja jika masih ingin bertahan dalam manajemen industri yang baik. Untuk itulah Anda Butuh Jasa Konsultasi Sertifikasi Halal yang Tepat.