26 Jul 2025Pengurusan Safety Management System Jakarta Terbaik
Pengurusan Safety Management System Jakarta – Dalam dunia industri dan konstruksi yang semakin kompleks, aspek keselamatan…
Baca SelengkapnyaMemuat...

Dengan pesatnya perkembangan sektor kuliner, akan semakin banyak yang tertarik memulai usaha makanan olahan karena besarnya permintaan pasar. Tetapi ada satu hal penting yang harus diperhatikan para calon pengusaha makanan yakni izin edar BPOM, berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk memperolehnya!
BPOM sendiri merupakan akronim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia, sehingga sesuai dengan namanya, izin edar ini wajib untuk diperoleh sebelum memperjualbelikan produk makanan dan obat-obatan. Sebagai konsumen, pasti kalian sudah tidak asing dengan produk makanan kemasan yang sering kalian dapati selagi belanja di supermarket, seperti produk mie instan, susu dalam kemasan dan roti. Jika kalian dapat menemukan produk itu di rak-rak supermarket, produk-produk itu sudah lulus uji BPOM dan aman untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017, produk pangan olahan wajib memiliki izin edar BPOM terutama yang termasuk dalam kategori berikut:
Untuk memperoleh izin edar BPOM berikut merupakan hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran produk:
Secara garis besar, terdapat dua tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh izin edar BPOM, berikut merupakan langkah-langkahnya:
Pertama-tama, pihak yang ingin mendaftarkan produknya harus menentukan apakah produk tersebut merupakan produk buatan lokal (dalam negeri) atau produk impor. Jika produk tersebut merupakan produk buatan lokal maka berikut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut
Sementara, jika produk merupakan produk pangan impor, hal-hal berikut harus dilengkapi untuk memproses Izin Edar BPOM:
Proses registrasi produk pangan dibagi berdasarkan tingkat risiko pada pangan, Tingkat risiko ini didasari oleh Tingkat risiko produk, target konsumen, pencantuman klaim, penggunaan BTP, proses produksi tertentu, dan bahan baku tertentu. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 tahun 2017, terdapat empat tingkatan risiko, yaitu Tingkat risiko tinggi; Tingkat risiko sedang; Tingkat risiko rendah; Tingkat risiko sangat rendah. Berikut merupakan persyaratan yang harus diperhatikan
Biaya untuk mengurus izin edar BPOM ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang akan masuk ke dalam pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang harus dibayarkan terdiri dari biaya registrasi, biaya pendaftaran, biaya notifikasi dan evaluasi, biaya jasa inspeksi sarana produksi (khusus produk impor), biaya jasa sertifikasi, dan biaya jasa pengujian. Berdasarkan ketentuan pada pasal 24 ayat 4 Peraturan Badan POM Tahun 2021 tentang Registrasi Pangan Olahan, biaya ini harus dibayarkan paling lambat 10 hari setelah surat perintah bayar telah terbit dan validasi penerbitan Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan paling lama 5 harI sejak biaya dibayarkan dan masa berlaku izin edar BPOM ini adalah selama 5 tahun.
Dapat disimpulkan bahwa pengurusan izin edar BPOM merupakan salah satu langkah yang sangat diperlukan jika kalian ingin menjual produk pangan olahan, hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan meminimalkan hingga mengeliminasikan dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi produk pangan. Proses pengurusan izin edar ini, dewasa ini, sudah dapat dilakukan secara online (daring) sehingga mempermudah proses pengurusannya.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Izin Edar BPOM dan Sertifikat Halal
Get professional guidance to help your business meet the standards, regulations, and management systems needed in a more focused, effective, and tailored way.
Contact Us