Pada dasarnya Izin edar BPOM dan sertifikat halal memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah teruji dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi / digunakan. Selain itu baik izin edar BPOM maupun Sertifikat Halal sama-sama akan memberikan dampak positif kepada pengusaha yang mana produknya menjadi lebih terpercaya di mata konsumen, dan membuang keraguan konsumen untuk menggunakan produk.
Perbedaan Izin Edar dan Sertifikasi Halal
Meski izin edar BPOM dan Sertifikasi Halal memiliki tujuan yang sama, namun dalam beberapa hal keduanya memiliki perbedaan sebagai berikut :
1. Sudut Pandang
Sudut pandang Izin edar BPOM lebih kepada jaminan mutu Kesehatan terhadap produk, sedangkan sudut pandang dari Sertifikat Halal adalah kehalalan produk yang terukur menurut hukum islam.
2. Penerbitan
Izin edar BPOM diterbitkan oleh BPOM yang alur pendaftarannya dapat melalui dinas Kesehatan Kabupaten / kota setempat. Sedangkan untuk Sertifikat Halal diterbitkan oleh MUI melalui Lembaga BPJPH.
3. Pengujian
Izin edar BPOM pengujinya terfokus pada keamanan, mutu produk, manfaat dan Kesehatan produk dengan standar yang sesuai dengan ketetapan tim Audit BPOM. Sedangkan pada Sertifikat Halal Fokus pengujian produk terdapat pada bahan-bahan, proses produksi hingga proses pengemasan produk dengan standar hukum islam.
Cara Membuat Sertifikasi Halal
Pada awalnya sertifikat halal tidak menjadi kewajiban bagi pengusaha, namun seiring dengan berjalanya waktu mulai tahun 2019 MUI menetapkan bahwa sertifikat Halal wajib bagi setiap pengusaha terutama dalam bidang makanan, obat-obatan. Berikut ini merupakan cara membuat sertifikat halal :
1. Pengajuan Surat Permohonan
Ditujukan pada BPJPH dengan melampirkan dokumen seperti data usaha, mana dan jenis produk, daftar produk dan bahan, proses pengolahan produk.
2. Penetapan Lembaga Halal
Dengan terkonfirmasinya surat permohonan BPJPH akan menetapkan tim Audit.
3. Pemeriksaan dan Pengujian
Tim Audit melakukan pemeriksaan dan pengujian pada bahan-bahan, pengolahan produk, hingga pengemasan produk yang selanjutnya hasil pemeriksaan akan di berikan kepada BPJPH.
4. Penetapan Halal
Penetapan dilakukan melalui sidang fatwa MUI.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Yang telah lolos makan akan menerima sertifikat sedang untuk yang belum lolos maka BPJPH akan mengembalikan dokumen beserta alasan.
Apakah Sudah BPOM itu Halal?
Dengan tujuan yang sama yaitu keamanan, kenyamanan dan juga kepercayaan konsumen, namun dalam pemeriksaan, pengujian dan pengkajian tentunya keduanya memiliki perbedaan.
Izin Edar BPOM pada pengujian dan pemeriksaanya berfokus pada mutu produk, manfaat, dan juga Kesehatan yang tertera pada produk, apabila produk telah memiliki izin edar BPOM makan sudah dipastikan produk aman untuk dikonsumsi untuk masyarakat.
Sertifikasi Halal pada tahap pengujian dan pemeriksaan berfokus pada bahan-bahan produk, proses pengolahan produk , hingga pengemasan produk, dan memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan hukum islam. Sehingga produk dapat dinyatakan halal dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Jadi apabila suatu produk sudah memiliki izin edar BPOM sudah dipastikan akan mutu dan keamanan namun belum dapat dikatakan Halal apabila belum diuji dan diperiksa kehalalanya. Karena halal bersumber dan berstandar dengan hukum islam yang tentunya memiliki sisi yang berbeda.
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Edar dan Sertifikat Halal
Cara mendapatkan izin edar BPOM dan Sertifikat Halal tidak terlalu sulit. Meski pada keduanya memiliki beberapa panduan yang berbeda. Keduanya memiliki cara hampIr sama dalam hal pengajuan permohonan yang ditujukan pada dinas terkait atau Lembaga terkait yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh tim Audit untuk Pengujian dan Pemeriksaan, dan hasilnya akan diserahkan pada BPOM atau MUI untuk sertifikat Halal.
Selain bisa mendaftarkan dengan cara mandiri, adapun cara lain yang tentu akan sangat membantu dalam proses perizinan baik izin edar BPOM atau juga Sertifikasi Halal, yaitu melalui Lembaga Sintesa Konsultan. Dengan sintesa Konsultan pengusaha akan dibimbing serta di beri pengarahan selama proses perizinan. Sintesa Konsultan sebagai konsultan dengan berbagai pengalaman yang tidak lagi diragukan lagi akan profesionalisasi kerja serta jaminan garansi terhadap jasa yang diberikannya.