26 Jul 2025Pengurusan Safety Management System Jakarta Terbaik
Pengurusan Safety Management System Jakarta – Dalam dunia industri dan konstruksi yang semakin kompleks, aspek keselamatan…
Baca SelengkapnyaMemuat...

Seiring dengan berjalanya waktu masyarakat semakin pintar untuk memilah dan memilih mana produk yang baik untuk Kesehatan, dalam agama islam produk halal sudah dapat dipastikan akan kesehatannya, kebersihanya serta tidak terkontaminasi oleh zat yang mungkin dapat membahayakan tubuh. Sertifikat halal merupakan salah satu jaminan bahwa produk benar-benar telah teruji kehalalannya dan aman untuk dikonsumsi. Bagi produsen manfaat sertifikat halal akan memberikan efek yang baik dalam perkembangan usaha. Proses pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan secara regular dan juga secara self declare, lalu apakah perbedaan dari keduanya?
Sertifikat halal regular merupakan sertifikat halal yang dalam proses pengajuannya harus melalui proses yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan, berikut ini merupakan serangkaian proses yang akan dilalui produsen selama proses pengajuan sertifikat halal :
Ke 6 proses tersebut harus dilalui oleh produsen, sehingga waktu yang diperlukan memakan waktu yang cukup lama. Terlebih dalam proses pemeriksaan yang tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena harus menggunakan ketelitian tinggi selain itu juga pemeriksaan harus dipastikan sesuai dengan standar halal.
Self declare merupakan salah satu pelayanan sertifikat halal resmi dari MUI yang mana dalam proses pengajuanya ditidak diberlakukan proses pemeriksaan oleh LPH. Selain itu self declare juga tidak dikenakan biaya (gratis) karena biaya pengajuan ditanggung oleh APBN. Self declare disediakan oleh pemerintah guna mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMK) seiring dengan adanya peraturan yang mewajibkan produk bersertifikat halal.
Selain terkait pengajuannya sertifikat halal regular dan self declare memiliki beberapa perbedaan diantaranya :
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Sertifikasi Halal Penting Bagi Pelaku Usaha
Baik sertifikat halal regular maupun self declare sama-sama diterbitkan oleh BPJPH yang telalui melalui sidang fatwa MUI. Sertifikat keduanya sama-sama sah dan juga dapat di pertanggung jawabkan. Keputusan untuk memilih pengajuan sertifikat halal melalui regular ataupun self declare dipengaruhi oleh beberapa hal seperti, ukuran bisnis, target pasar, peraturan pemerintah setempat hingga tingkat kepercayaan konsumen.
Get professional guidance to help your business meet the standards, regulations, and management systems needed in a more focused, effective, and tailored way.
Contact Us
Pengurusan Izin Edar Kemenkes Jakarta – Dalam dunia industri kesehatan, baik itu produsen alat kesehatan, kosmetik,…
Baca Selengkapnya
26 Jul 2025Pengurusan Izin BPOM Jakarta – Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, legalitas produk menjadi faktor…
Baca Selengkapnya