Welcome to Sintesa Consultant - Halal & Quality Management Consultant

Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikasi Halal meliputi produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya.

Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH
setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk
melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pada Oktober 2019 ini semua produk yang dijual atau dipasarkan wajib memiliki sertifikasi halal. Dengan demikian industri yang susah mendapatkan sertifikat Halal diharapkan akan mendapatkan manfaat seperti jaminan kualitas dari sebuah produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki Unique Selling Point (USP),serta mendapatkan akses dari pasar Global dan meraih pasar pada negara muslim.

Konsultasikan Sekarang!

Konsultasikan bisnis anda dan dapatkan sertifikasi bersama Sintesa Consultant

Client Gallery

Mereka yang Beruntung Dapatkan Layanan Kami