Biaya pembuatan sertifikat halal menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memenuhi standar halal. Dengan memiliki sertifikat halal, tidak hanya persyaratan spesifikasi yang terpenuhi, tetapi juga kepercayaan konsumen terhadap produk semakin meningkat. Khususnya untuk produk makanan, minuman, dan kosmetik.
Sertifikasi halal juga menjadi keharusan bagi pelaku usaha, terutama dengan diterapkannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024. Berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal?
Biaya Pembuatan Sertifikat Halal
Terkait biaya pembuatan sertifikat halal, ada dua jalur utama yang ditetapkan oleh pemerintah. Yaitu, skema self declare untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan skema reguler untuk usaha menengah hingga besar. Berikut rinciannya:
1. Surat Pernyataan Diri (UMK)
Bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu, seperti produk tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dijamin kehalalannya, serta proses produksi yang sederhana, biaya sertifikasi melalui skema self declare bisa sangat terjangkau bahkan gratis.
Program ini dikenal dengan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang didukung oleh Kementerian Agama dengan target satu juta kuota sertifikasi halal gratis pada tahun 2024.
Untuk UMK yang tidak termasuk dalam program gratis ini, biaya yang dikenakan umumnya sangat rendah. BPJPH menetapkan biaya sekitar Rp300.000,00 untuk mengurus sertifikasi halal dalam skema self declare.
2. Skema Reguler
Bagi usaha menengah dan besar, prosesnya lebih kompleks karena melibatkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap produk dan proses produksi oleh auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berikut adalah estimasi biaya untuk skema reguler:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp650.000,00, dengan komponen biaya pendaftaran sebesar Rp300.000,00 dan biaya pemeriksaan produk sebesar Rp350.000,00.
- Usaha Menengah: Biaya untuk usaha menengah berkisar sekitar Rp5.000.000,00.
- Usaha Besar atau Produk Luar Negeri: Biaya yang dikenakan untuk usaha besar atau produk yang berasal dari luar negeri bisa mencapai Rp12.500.000,00.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Proses sertifikasi halal tidak hanya soal biaya, tapi juga kelengkapan dokumen. Pelaku usaha perlu memastikan beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan sertifikasi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Penting untuk memiliki NIB, yang menandakan bahwa usaha sudah terdaftar secara legal.
- Surat Izin Edar (PIRT/MD): Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, dokumen ini harus sudah dimiliki. PIRT biasanya digunakan untuk produk yang memiliki daya simpan singkat.
- Dokumen Proses Produksi: Penjelasan rinci mengenai proses produksi yang menunjukkan bahwa seluruh bahan dan metode yang digunakan tidak melanggar prinsip halal.
- Bukti Penggunaan Bahan Halal: Harus ada sertifikat halal untuk setiap bahan yang digunakan dalam produksi, atau pembuktian bahwa bahan tersebut termasuk dalam daftar bahan yang tidak memerlukan sertifikasi.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya
Biaya pembuatan sertifikat halal bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor:
1. Skala Usaha:
Semakin besar skala usaha, semakin tinggi biaya yang diperlukan. Usaha besar dan produk dari luar negeri umumnya dikenakan biaya lebih tinggi karena pemeriksaan yang lebih menyeluruh.
2. Kompleksitas Produk:
Produk yang memerlukan pengujian laboratorium tambahan atau menggunakan bahan yang belum jelas status kehalalannya mungkin memerlukan biaya tambahan untuk pengujian.
3. Lokasi:
Lokasi usaha juga bisa memengaruhi biaya, terutama jika usaha berada di daerah terpencil yang sulit dijangkau auditor halal.
Pengalaman Mengurus Sertifikat Halal
Mengurus sertifikat halal bukanlah proses yang instan, namun dengan kemajuan teknologi, pemerintah telah menyediakan jalur online melalui aplikasi PUSAKA atau SIHALAL.
Beberapa pelaku usaha yang sudah melakukan sertifikasi halal menyatakan bahwa proses ini bisa memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan. Tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan.
Meski begitu, banyak yang merasa puas setelah produk mereka resmi bersertifikat halal, karena dampaknya terhadap penjualan yang meningkat signifikan.
Kenapa Sertifikasi Halal Penting?
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan bahwa produk yang diproduksi sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk di pasar domestik dan internasional.
Di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia, sertifikat halal bisa menjadi faktor penentu dalam keputusan pembelian konsumen.
Selain itu, dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada produk pangan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan pada Oktober 2024, tidak memiliki sertifikasi halal bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pada kesimpulannya biaya pembuatan sertifikat halal bergantung pada skema yang dipilih dan skala usaha yang dimiliki. Dokumen dan persiapan yang matang sangat diperlukan agar proses sertifikasi berjalan lancar. Dengan adanya sertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah di mata konsumen, baik di pasar domestik maupun internasional, sekaligus memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku.
Jadi, bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal, kini adalah waktu yang tepat untuk memulai, kunjungi Website Kami https://sintesa-consultant.id/.