Panduan Lengkap Persyaratan Sertifikasi Halal untuk Produk UMKM

Persyaratan sertifikasi halal menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku UMKM, terutama yang bergerak di industri makanan, minuman, kosmetik, dan produk kesehatan.

Sertifikasi ini bukan hanya soal memenuhi peraturan, tapi juga menunjukkan komitmen terhadap konsumen, khususnya yang menjalankan gaya hidup halal.

Namun, untuk mendapatkan sertifikasi halal sering kali dianggap sebagai proses yang rumit, penuh dokumen, dan birokrasi yang melelahkan. Bnarkah demikian? Mari ulas lebih mendalam dan praktis agar UMKM bisa melangkah lebih pasti.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi UMKM?

Sebelum masuk ke persyaratan sertifikasi halal, perlu diakui bahwa sertifikat halal adalah nilai tambah yang sangat berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen. Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar syariah, sehingga lebih mudah diterima oleh pasar secara luas.

Selain itu, sertifikasi halal meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen domestik maupun internasional. Pesaingan pasar yang semakin mengglobal, memiliki label halal bisa menjadi pembeda utama dalam memenangkan hati konsumen.

Sebagai contoh nyata, ada beberapa pelaku UMKM yang berhasil menembus pasar ekspor setelah memperoleh sertifikasi halal. Mereka tidak hanya mampu memperluas distribusi produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dari pelanggan setia.

Syarat Mendapat Sertifikat Halal

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Persyaratan ini memastikan bahwa setiap bahan baku, proses produksi, dan penyimpanan produk telah memenuhi standar halal. Berikut beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan:

1. Bahan Baku Halal

Seluruh bahan baku yang digunakan harus berasal dari sumber yang halal. Misalnya, jika produk yang dihasilkan berupa makanan, daging yang digunakan harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan aturan Islam. Selain itu, bahan tambahan seperti pewarna, pengawet, dan bahan kimia lainnya juga harus halal dan tidak mengandung unsur haram seperti babi atau alkohol.

2. Tidak Ada Kontaminasi

Persyaratan sertifikasi halal yang kedua yaitu, produk harus bebas dari kontaminasi bahan haram selama proses produksi. Artinya, alat produksi yang digunakan harus terpisah dari produk non-halal. Jika alat produksi yang sama digunakan untuk membuat produk halal dan non-halal, perlu dilakukan pembersihan khusus yang disebut sebagai “pencucian syar’i” . Hal tersebut untuk memastikan tidak ada sisa bahan haram.

3. Proses Produksi yang Sesuai Syariah

Persyaratan sertifikasi halal juga mencakup cara pengolahan produk. Proses produksi harus dilakukan sesuai dengan standar kebersihan dan syariat Islam. Mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi produk harus dipastikan bebas dari hal-hal yang tidak halal. Sebagai contoh, tidak boleh ada bahan haram yang tercampur selama proses pengolahan atau penyimpanan.

4. Dokumentasi dan Audit Halal

Pelaku UMKM juga harus menyiapkan dokumentasi lengkap terkait bahan baku, pemasok, dan proses produksi. Dokumentasi ini sangat penting karena lembaga sertifikasi halal akan melakukan audit untuk memverifikasi setiap langkah dalam proses produksi.

Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, produk siap untuk diajukan agar mendapatkan sertifikat halal. Namun, bagaimana sebenarnya proses pendaftarannya?

Alur Pendaftaran Sertifikat Halal

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya alur pendaftaran sertifikasi halal? Apakah harus melalui banyak tahapan yang rumit? Tenang, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan:

1. Registrasi Online

Langkah pertama adalah mendaftarkan diri dan produk secara online melalui situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di sini, perlu mengisi formulir aplikasi dan menyertakan data-data yang dibutuhkan, seperti informasi mengenai produk dan perusahaan.

2. Pengumpulan Dokumen

Setelah registrasi, dokumen-dokumen penting harus dikumpulkan, seperti daftar bahan baku yang digunakan, sertifikat halal dari pemasok bahan baku, dan dokumentasi proses produksi. Dokumen ini akan diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

3. Audit Halal

Tahap berikutnya adalah audit halal. Tim auditor dari lembaga sertifikasi halal akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi produksi untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Mereka akan memeriksa bagaimana bahan baku diproses, disimpan, dan didistribusikan.

4. Sidang Fatwa Halal

Setelah audit selesai, hasilnya akan diserahkan kepada komisi fatwa halal. Komisi ini akan mengevaluasi seluruh proses dan memutuskan apakah produk memenuhi kriteria halal atau tidak. Jika disetujui, maka sertifikat halal resmi akan diterbitkan.

5. Pengeluaran Sertifikat Halal

Jika seluruh tahapan di atas telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun. Produk pun bisa mencantumkan label halal dan mulai dipasarkan sebagai produk bersertifikat halal.

Persyaratan sertifikasi halal mungkin tampak rumit pada awalnya, tetapi dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang matang, prosesnya bisa menjadi lebih mudah. Selain itu, manfaat jangka panjang dari memiliki sertifikat halal jauh lebih besar dibandingkan usaha yang dikeluarkan. Konsumen sekarang semakin cerdas dan peduli dengan produk yang mereka konsumsi. Dengan mendapatkan sertifikasi halal, bukan hanya aturan yang dipatuhi, tetapi juga kepercayaan konsumen yang dijaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *