Dengan pesatnya perkembangan sektor kuliner, akan semakin banyak yang tertarik memulai usaha makanan olahan karena besarnya permintaan pasar. Tetapi ada satu hal penting yang harus diperhatikan para calon pengusaha makanan yakni izin edar BPOM, berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk memperolehnya!
Jenis Produk yang wajib memiliki Izin BPOM
BPOM sendiri merupakan akronim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia, sehingga sesuai dengan namanya, izin edar ini wajib untuk diperoleh sebelum memperjualbelikan produk makanan dan obat-obatan. Sebagai konsumen, pasti kalian sudah tidak asing dengan produk makanan kemasan yang sering kalian dapati selagi belanja di supermarket, seperti produk mie instan, susu dalam kemasan dan roti. Jika kalian dapat menemukan produk itu di rak-rak supermarket, produk-produk itu sudah lulus uji BPOM dan aman untuk dikonsumsi. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017, produk pangan olahan wajib memiliki izin edar BPOM terutama yang termasuk dalam kategori berikut:
- Produk pangan olahan beku
- Produk pangan olahan dengan masa kadaluarsa lebih dari 7 (tujuh) hari
- Obat tradisional yang dikemas
- Suplemen Kesehatan
- Obat Kuasi
- Produk Kosmetik sintetis maupun alami
Apa Saja Syarat untuk Memperoleh Izin Edar BPOM?
Untuk memperoleh izin edar BPOM berikut merupakan hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran produk:
- Letak lokasi produksi yang harus terpisah dari rumah tangga
- Proses produksi dilakukan dengan cara manual /semi otomatis/otomatis/dengan teknologi tertentu seperti dengan menggunakan temperatur tinggi (UHT), Pasteurisasi, retort.
- Jenis pangan:
- Pangan yang merupakan produk dalam negeri atau produk impor
- Pangan fortifikasi atau pangan yang diproduksi untuk percepatan perbaikan gizi anak dan meningkatkan kualitas pangan agar bermanfaat bagi Kesehatan Masyarakat Indonesia
- Pangan wajib SNI yang meliputi susu bubuk, susu kental manis, air minum, mie instan, biskuit dan minyak goreng sawit
- Pangan program pemerintah
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar, seperti pengawet dan pewarna makanan
- Bahan tambahan pangan (BTP) atau aditif
Alur Pendaftaran Produk ke BPOM
Secara garis besar, terdapat dua tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh izin edar BPOM, berikut merupakan langkah-langkahnya:
- Meregistrasikan akun perusahaan
Pertama-tama, pihak yang ingin mendaftarkan produknya harus menentukan apakah produk tersebut merupakan produk buatan lokal (dalam negeri) atau produk impor. Jika produk tersebut merupakan produk buatan lokal maka berikut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi, yakni sebagai berikut
- Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha, jika melakukan registrasi melalui jalur OSS (Online Single Submission)
- Izin usaha (Izin Usaha Industri atau IUI/Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK/Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU)
- Hasil audit sarana produksi (Pemeriksaan Sarana Balai atau PSB) yang dilaksanakan untuk memastikan sarana memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
- Produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang terbit dari BKPM Pusat
Sementara, jika produk merupakan produk pangan impor, hal-hal berikut harus dilengkapi untuk memproses Izin Edar BPOM:
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP/Angka Pengenal Impor atau API/Khusus bagi minuman beralkohol, Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar atau IT
- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Surat penunjukan (Letter of Acceptance) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat Good manufacturing practice atau GMP/Hazard Analysis and Critical Control Points atau HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat
- Meregistrasikan produk pangan
Proses registrasi produk pangan dibagi berdasarkan tingkat risiko pada pangan, Tingkat risiko ini didasari oleh Tingkat risiko produk, target konsumen, pencantuman klaim, penggunaan BTP, proses produksi tertentu, dan bahan baku tertentu. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 27 tahun 2017, terdapat empat tingkatan risiko, yaitu Tingkat risiko tinggi; Tingkat risiko sedang; Tingkat risiko rendah; Tingkat risiko sangat rendah. Berikut merupakan persyaratan yang harus diperhatikan
- Komposisi
- Proses produksi
- Penjelasan kode produksi
- Penjelasan masa simpan/kadaluwarsa
- Rancangan label
- Hasil Analisa zat gizi untuk pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah
- Hasil Analisa cemaran mikroba, logam berat, zat gizi dan BTP tertentu untuk pangan olahan Risiko Sedang dan Tinggi
- Spesifikasi bahan
- Izin produsen BTP, khusus untuk produk bahan tambahan pangan
Estimasi Waktu dan Biaya Izin Edar BPOM
Biaya untuk mengurus izin edar BPOM ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang akan masuk ke dalam pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang harus dibayarkan terdiri dari biaya registrasi, biaya pendaftaran, biaya notifikasi dan evaluasi, biaya jasa inspeksi sarana produksi (khusus produk impor), biaya jasa sertifikasi, dan biaya jasa pengujian. Berdasarkan ketentuan pada pasal 24 ayat 4 Peraturan Badan POM Tahun 2021 tentang Registrasi Pangan Olahan, biaya ini harus dibayarkan paling lambat 10 hari setelah surat perintah bayar telah terbit dan validasi penerbitan Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan paling lama 5 harI sejak biaya dibayarkan dan masa berlaku izin edar BPOM ini adalah selama 5 tahun.
Dapat disimpulkan bahwa pengurusan izin edar BPOM merupakan salah satu langkah yang sangat diperlukan jika kalian ingin menjual produk pangan olahan, hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan meminimalkan hingga mengeliminasikan dampak buruk yang ditimbulkan dari konsumsi produk pangan. Proses pengurusan izin edar ini, dewasa ini, sudah dapat dilakukan secara online (daring) sehingga mempermudah proses pengurusannya.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Izin Edar BPOM dan Sertifikat Halal