Jasa Konsultan Halal Indonesia

Jasa Konsultan Halal Indonesia – Sebagai pebisnis di Indonesia, penting bagi Anda untuk mendapatkan sertifikat halal terlebih untuk jenis usaha yang memang membutuhkan label halal. Adanya label halal dari MUI tentu akan menjadikan brand atau produk Anda lebih terpercaya. Terlebih lagi di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk muslim. Menurut laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) di The Muslim 500 edisi 200, terdapat sekitar 231,06 juta penduduk muslim di Indonesia.

Angka ini setara dengan nilai 86,7% dari total penduduk Indonesia. Tidak heran jika kehalalan suatu produk atau bisnis menjadi salah satu pertimbangan besar konsumen di Indonesia. Karakteristik konsumen religius akan mudah Anda temukan di sini. Untuk itu Anda perlu melakukan adaptasi dengan memastikan produk atau bisnis Anda mendapatkan sertifikasi halal.

Tapi, apakah sebuah semua bisnis membutuhkan sertifikasi halal?. Berdasarkan Pasal 68 dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019, bisnis produk yang wajib mendapatkan sertifikasi halal terdiri atas dua jenis, yakni barang dan jasa. Adapun barang yang harus bersertifikasi halal adalah;

  • Makanan dan minuman.
  • Obat.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi.
  • Produk biologi.
  • Produk rekayasa.
  • Semua barang atau produk siap digunakan untuk kebutuhan sandang, aksesoris, peralatan rumah tangga, dan lain-lain, yang berasal dari unsur hewan yang digunakan.

Sementara pada jenis jasa menyangkut proses;

  • Penyembelihan.
  • Pengolahan.
  • Penyimpanan.
  • Pengemasan Pendistribusian.
  • Penjualan.
  • Penyajian.

Lalu siapa saja yang wajib melakukan sertifikasi halal pada jenis produk barang dan jasa di atas?. Berdasarkan peraturan yang sama, pengusaha yang produk usahanya masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal. Ketentuan ini juga berlaku untuk produk-produk yang berasal dari luar negeri.

Siapa Saja yang Wajib Melakukan Sertifikasi Halal?

Lebih detail, Anda dapat melihatnya pada pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, 10 yang berbunyi; .

Pasal 2 ayat (1)

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Pasal 3

“Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.”

Pasal 10

“Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:

  1. Sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
  2. Fasilitas jalal bagi koperasi dan Pelaku Usaha Menengah;
  3. Pendataan koperasi dan Pelaku Usaha Menengah;
  4. Koordinasi dan pembinaan fasilitas halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil;
  5. Koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil; dan
  6. Tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.”

Keterangan pasal di atas ini sudah cukup memberikan Anda gambaran tentang siapa saja yang wajib melakukan sertifikasi halal. Sayangnya, pasal-pasal di atas masih menimbulkan banyak polemik terkhusus di bagian pembiayaan. Beruntungnya, di pasal 62 ayat 1 pada PP yang sama, pelaku usaha dapat difasilitasi oleh pihak lain.

“(1) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

Pertanyaan berikutnya di mana Anda bisa mendapatkan pihak lain tersebut?. Jawabannya dengan memanfaatkan Jasa Konsultan Halal Indonesia. Di mana Anda bisa mendapatkannya?, jawabannya ada di Sintesa Consultant, Halal & Quality Management Consultant.

Jasa Konsultan Halal Indonesia Sintesa

Ada banyak alasan mengapa Anda sebagai pebisnis harus memilih Sintesa sebagai partner untuk Jasa Konsultan Halal. Dari sekian banyak alasan tersebut, Admin akan memberikan 4 alasan terbesar mengapa Sintesa kerap terpilih menjadi konsultan halal dari pebisnis-pebisnis besar. 4 alasan tersebut adalah;

1. Sintesa Sudah Menjadi Partner Langsung dari MUI, BPJH

Sumber: ihalal.id

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia sudah pasti Anda akan berurusan dengan MUI. MUI sendiri adalah kependekkan dari Majelis Ulama Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berisikan ulama-ulama Islam untuk membimbing, membina dan mengayomi masyarakat Indonesia. MUI telah lama berdiri, tepatnya sejak 17 Rajab 1395 Hijriah, atau 26 Juli 1975 di Jakarta.

Salah satu tugas mereka adalah mengeluarkan fatwa halal dan haram. Selain berurusan dengan MUI, Anda akan juga berurusan dengan BPJPH, atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. BPJPH sendiri baru berdiri sekitar 5 tahun yang lalu, tepatnya pada 11 Oktober 2017. BPJPH akan menjadi lembaga terakhir yang akan memberikan Anda sertifikasi halal.

Anda bisa saja berurusan dengan kedua lembaga tersebut langsung, tapi kebanyakan pebisnis yang Sintesa temui mengalami kegagalan terutama sebelum proses sidang Fatwa MUI berlangsung, tepatnya di bagian kelengkapan dokumen dan penetapan Lembaga Pemeriksa. Banyak juga yang mengalami kegagalan proses sertifikasi halal pada saat pengujian kehalalan produk oleh LPH.

Data dan dokumen yang kurang lengkap, serta minimnya pengalaman berurusan dengan Lembaga Pemerintah menjadi sebab proses sertifikasi halal berlangsung sama. Untuk itu Anda butuh Jasa Konsultan Halal yang sudah berpengalaman serta mengetahui proses kerja dari MUI maupun BPJPH.

2. Sistem Kerja yang Berfokus Pada Kebutuhan Klien

Sumber: Sintesa-consultant.id

Alasan yang kedua, Sintesa memiliki sistem kerja yang berfokus pada kebutuhan klien. Melalui metode SAS (Simple Approach System) Sintesa akan membantu perusahaan Anda mendapatkan prosedur, instruksi kerja, dan juga penerbitan formulir untuk yang memudahkan untuk penuhi persyaratan sertifikasi halal.

 Sintesa akan mengirimkan tim survey lapangan untuk melakukan pengecekkan awal pada produk atau jasa yang ingin disertifikasi halalkan. Tim survey akan memberikan saran terbaik untuk perbaikan sistem tanpa harus banyak merubah aktivitas administrasi yang sudah ada.

3. Pendampingan Tidak Hanya Sampai Proses Sertifikasi Selesai, Tapi Juga Berkesinambungan

Sumber: Freepik.com

Alasan ketiga, Sintesa akan setia mendampingi Anda di setiap proses sertifikasi. Dimulai dari awal yakni pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengujian, sidang Fatwa Mui, hingga proses proses penerbitan sertifikasi halal. Proses pendampingan juga akan terus dilakukan oleh Sintesa untuk menjaga kualitas produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal tetap terjaga.

Hal inilah yang tidak dimiliki oleh kebanyakan Jasa Konsultan Halal lainnya, di mana proses pendampingan hanya berlangsung setelah proses penerbitan sertifikasi halal keluar.

4. Jasa Konsultan Halal Indonesia yang Sudah Sangat Berpengalaman

Sumber: Sintesa-consultant.id

Terakhir, adalah Sintesa sudah sangat berpengalaman dalam menangani klien. Total mereka sudah berhasil menjadi partner dari 37 perusahaan bertaraf nasional dan juga internasional. Mulai dari AFC Al Fateh Carpets, Aneka Mandiri, Baker Old, Bakmie 69 Demie, Country Style Donuts, Dapur Bu Sastro, DKSH, Lesehan SBTB Terang Bulan, Mustika Wangi, dan lain-lain, adalah klien dari Sintesa.

Anda bisa melihat aktivitas Sintesa bersama dengan kliennya pada link halaman di bawah ini.

Lihat Aktivitas Sintesa Bersama dengan Klien!!

Tenaga kerja yang profesional, komitmen, berbasis teamwork, terpercaya & kredibel, serta pendampingan yang berkelanjutan menjadi alasan mengapa banyak perusahaan memiliki Sintesa sebagai Jasa Konsultan Halal mereka. Apabila Anda ingin mendapatkan pelayanan terbaik dari Sintesa untuk bisnis Anda segera, hubungi langsung di nomor 08222-539-7004.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *