Seiring dengan berjalanya waktu masyarakat semakin pintar untuk memilah dan memilih mana produk yang baik untuk Kesehatan, dalam agama islam produk halal sudah dapat dipastikan akan kesehatannya, kebersihanya serta tidak terkontaminasi oleh zat yang mungkin dapat membahayakan tubuh. Sertifikat halal merupakan salah satu jaminan bahwa produk benar-benar telah teruji kehalalannya dan aman untuk dikonsumsi. Bagi produsen manfaat sertifikat halal akan memberikan efek yang baik dalam perkembangan usaha. Proses pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan secara regular dan juga secara self declare, lalu apakah perbedaan dari keduanya?
Apa Itu Sertifikat Halal Regular ?
Sertifikat halal regular merupakan sertifikat halal yang dalam proses pengajuannya harus melalui proses yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan, berikut ini merupakan serangkaian proses yang akan dilalui produsen selama proses pengajuan sertifikat halal :
- Pengajuan permohonan yang diajukan kepada BPJPH
- Penetapan Lembaga pemeriksa halal
- Pemeriksaan dan pengujian
- Penetapan halal produk melalui sidang fatwa MUI
- Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH
- Label Halal
Ke 6 proses tersebut harus dilalui oleh produsen, sehingga waktu yang diperlukan memakan waktu yang cukup lama. Terlebih dalam proses pemeriksaan yang tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena harus menggunakan ketelitian tinggi selain itu juga pemeriksaan harus dipastikan sesuai dengan standar halal.
Apa Itu sertifikat Halal Self Declare ?
Self declare merupakan salah satu pelayanan sertifikat halal resmi dari MUI yang mana dalam proses pengajuanya ditidak diberlakukan proses pemeriksaan oleh LPH. Selain itu self declare juga tidak dikenakan biaya (gratis) karena biaya pengajuan ditanggung oleh APBN. Self declare disediakan oleh pemerintah guna mendukung pelaku usaha kecil dan menengah (UMK) seiring dengan adanya peraturan yang mewajibkan produk bersertifikat halal.
Perbedaan Sertifikat Halal Regular dan Self Declare
Selain terkait pengajuannya sertifikat halal regular dan self declare memiliki beberapa perbedaan diantaranya :
- Biaya, self declare tidak dikenakan biaya sedangkan untuk Sertifikat Halal regular dikenakan biaya guna audit dan juga tim pemeriksaan (LPH) yang merupakan pihak ke 3
- Waktu, self declare memerlukan waktu yang cenderung lebih singkat karena tidak ada proses pemeriksaan dan pengujian waktu yang dibutuhkan berkisar 12 hari kerja, sedangkan pada sertifikat halal regular membutuhkan waktu kurang lebih 45 hari kerja dengan semua proses yang harus dilalui
- Ketelitian pada self declare tidak ada proses yang pemeriksaan dan pengujian oleh pihak ke 3, sedang pada sertifikat halal regular pihak pemeriksaan dan pengujian diharuskan untuk teliti guna memenuhi standar halal MUI
- Proses verifikasi self declare dilakukan tanpa melalui tim pemeriksa dan penguji atau dalam kata lain produsen mengatakan sendiri bahwa produknya halal dan telah sesuai dengan standar MUI. Sedangkan pada sertifikat halal regular yang memverifikasi halal adalah pihak pemeriksa yang telah memastikan kehalalan produk sesuai dengan standar halal MUI atau belum.
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Sertifikasi Halal Penting Bagi Pelaku Usaha
Baik sertifikat halal regular maupun self declare sama-sama diterbitkan oleh BPJPH yang telalui melalui sidang fatwa MUI. Sertifikat keduanya sama-sama sah dan juga dapat di pertanggung jawabkan. Keputusan untuk memilih pengajuan sertifikat halal melalui regular ataupun self declare dipengaruhi oleh beberapa hal seperti, ukuran bisnis, target pasar, peraturan pemerintah setempat hingga tingkat kepercayaan konsumen.