Halal menjadi penting terlebih lagi bagi masyarakat Indonesia yang merupakan mayoritas menganut agam Islam atau sebanyak 87,2% dari keseluruhan penduduk. Sertifikat halal merupakan jaminan akan suatu produk bahwa produk tersebut memiliki kehalalan yang terlah teruji dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaksanaanya dilakukan oleh BPJPH dan Lembaga Pelaksana Halal (LPH) sebagai penguji kehalalan. Produk yang wajib memiliki sertifikat halal yaitu produk makanan, minuman, obat–obatan, Kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan juga barang guna/pakai. Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat halal, berikut ini merupakan langkah dan juga persyaratan wajib untuk Sertifikat Halal.
Persyaratan Wajib Sertifikasi Halal
Berikut ini merupakan persyaratan wajib guna pengajuan sertifikat Halal :
1. Surat Permohonan
Surat permohonan diajukan oleh badan usaha yang produknya ingin memiliki sertifikat halal. Surat pengajuan di ajukan kepada BPJPH.
2. Data Usaha
Data usaha diserahkan pada BPJPH berupa bukti usaha dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainya.
3. Nama dan Jenis produk
Nama dan jenis dari produk yang akan didaftarkan pada sertifikat halal.
4. Daftar Produk dan bahan
Daftar dari pdoduk dan bahan yang merupakan komposisi/bahan baku pembuatan produk. Produk tidak mengandung nama dan juga komposisi yang haram, dan pastinya bukan produk berbahaya. Produk harus dipastikan kehalalannya yang dapat dibuktikan dengan sertifikat halal. Kecuali untuk bahan yang dari alam seperti tumbuhan maupun bahan hasil tambang.
5. Pengolahan produk
Dalam hal ini terdapat beberapa hal yang menjadi konsentrasi yaitu proses ppembeliaan produk dan bahan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, Pengemasan hingga yang terakhir yaitu proses pemasaran produk.
Langkah – langkah Pengajuan Sertifikat Halal
Adapun Langkah – Langkah yang harus ditempuh guna mendapatkan sertifikat halal menuruut UU No.33 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan dengan mengajukan surat tertulis yang ditujukan kepada BPJPH. Dengan melapirkan dokumen-dokumen persyaratan.
2. Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal
Setelah surat permohonan diterima dan telah dikonfirmasi oleh BPJPH dalam kurun waktu maksimal 5 hari setelah surat permohonan. BPJPH akan memberikan surat kepada LPH untuk melaksanakan pemeriksaan dan juga pengujian.
3. Pemeriksaan dan Pengujian
Tim audit halal akan mengunjungi lokasi proses produksi usaha guna meninjau secara langsung proses pembuatan produk. Mulai dari bahan hingga pemasaran produk, pelaku usaha selaku pemohon wajib untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Audit. Bahan yang diragukan kehalalanya akan di tindaklanjuti dengan pengecekan laboratorium. LPH akan memberikan hasil Audit kepada BPJPH yang mana nantinya akan diteruskan kepada MUI.
4. Penetapan Produk Halal
Penetapan dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal yang kemudian hasilnya kan diserahkan pada BPJPH dalam kurun waktu paling lama 30 hari.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Sertifikat halal yang telah ditandatangani oleh MUI dan diterbitkan oleh BPJPH dalam waktu paling lama 7 hari stelah penandatanganan MUI. Bagi permohonan yang gagal atau tidak lolos dokumen akan diserahkan kembali pada pemohon disertai dengan alasan yang bisa diperbaiki untuk pengajuan kedepanya.
6. Label Halal
Produk yang telah memiliki sertifikat halal wajib untuk menempelkan label halal pada kemasan produk dan pada bagian tertentu dari produk yang mudah terbaca, tidak mudah lepas dan tidak mudah rusak. Label halal yang digunakan adalah label yang telah ditetapkan oleh BPJPH
Keseluruhan proses pengajuan sertifikat halal memerlukan waktu kurang lebih 1,5 bulan mulai dari permohonan awal hingga sertifikat halal diterbitkan.
Biaya Pengajuan Sertifikat Halal
Pengajuan sertifikat halal menurut Kepkaban No 141 Tahun 2021 terbagi menjadi beberapa jenis yang dapat disesuaikan jenis usaha.
- Permohonan serrifikat halal dengan surat pernyataan usaha mikro dan kecil (self declare), tidak dikenakan biaya alias gratis
- Permohonan Sertifikat halal Reguler
- Usaha mikro dan kecil, Rp 150,000,-
- Usaha Menengah, Rp 5.000,000,-
- Usaha besar dan/atau dari luar negeri, Rp 12.500,000,-
- Permohonan Perpanjangan sertifikat Halal
- Usaha mikro dan kecil, Rp 50,000,-
- Usaha menengah , Rp 2.400,000,-
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri, Rp 5.000.000,-
- Registrasi Sertifikt Halal Luar Negeri, Rp 800,000,-
Biaya – biaya diatas merupakan biaya pengajuan permohonan saja, untuk biaya LPH, biaya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbiatan sertifikat halal, intensif Lembaga pendamping PPH, dan siding fatwa Halal MUI. Masing-masing memiliki tarif yang berbeda – beda berdasarkan pada tingkatan usaha pemohon.
Efisiensi Proses Pengajuan Sertifikat Halal melalui Sintesa Konsultan
Selain pengalaman yang telah bekerja sama denga 37 perusahaan nasional dan internasional Adapun keuntungan menggunkan jasa Sintesa Konsultan adalah sebgai berikut :
- Konsultan akan mendampingi dan membimbing pengajuan sertifikat Halal dari proses awal hingga akhir, dan juga proses pemeliharaan sertifikat halal.
- Konsultan sebagai ahli yang berpengalaman akan memjadikan seluruh proses menjadi lebih efekif dan efisien
- Konsultan bekerja dengan memahami SOP, mengerti tentang tugas dan pelayanan sebagai penyedia jasa. Sehingga dalam pelaksanaanya konsultan mampu memberikan garansi kepada pengguna jasa apa bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Profesional dan juga tanggung jawab, konsultan memberikan solusi dari permasalahan yang mungkin menjadi kendala selama proses pengajuan sertifikat Halal.
Dengan mengetahui manfaat konsultan tentunya akan sangat membantu pemohon setifikat halal selama proses pengajuan sertifikat halal. Selain itu, tidak lagi perlu berfikir keras bagaimana cara agar pengajuan sertifikasi halal lolos, karena dengan mempercayakan Sintesa konsultan sebagai ahlinya maka proses sertifikat Halal akan menjadi lebih mudah, efisien dan juga terjamin.
Konsultasikan bersama kami dan raih kemudahan proses untuk mendapatkan sertifikat halal