CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) Menurut Permenkes No. 4 tahun 2014 adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya. Selain pedoman dalam CDAKB juga memberikan panduan sebagai berikut :
- Sistem management mutu
- pengelolaan sumber daya
- bangunan dan fasilitas
- penyimpanan dan penanganan persediaan
- mampu menelusur produk
- penanganan keluhan
- tindakan perbaikan keamanan dilapangan
- pengembalian / retur alat kesehatan
- pemusnahan alat kesehatan
- alat kesehatan ilegal dan tidak memenuhi syarat
- audit internal
- kajian managemen
- aktifitas pihak ketiga (outsourcing activity)
Alat kesehatan Wajib CDAKB
Alat kesehatan yang dalam pendistribusian wajib mengikuti pedoman dari CDAKB terbagi menjadi 4 golongan berikut iini
- Alat Kesehatan Elektromedik, atau peralatan medis yang menggunakan teknologi elektromagnetik dan elektronik guna perawatan, pemantauan dan diagnosa pasien. Contoh Peralatan Elektromedik seperti berikut :
- EEG (Elektroensefalografi)
- EKG (Elektrokardiografi)
- MRI (Magnetic Resonance Imaging)
- CT Scan (Computed Tomography)
- Defibrilator
- Alat Terapi Fisik
- Alat Pemantauan Pasien
- Alat Pemantauan Gula Darah
- Aalat Bedah Elektromedik
- Alat Pemantauan WKG Portable
- Alat Kesehatan Non Elektromedik, Peralatan yang dalam dunia medis tidak membutuhkan tenaga listrik untuk pengunaannya, Berikut merupakan contoh dari Alat Kesehatan Non elektromedik :
- Termometer
- Sphygmomanometer
- Stetoskop
- Jarum Suntik
- Peralatan bedan non elektromedik, Gunting bedah, hemostat, pinset dll
- Penggaris medis
- Pensil Sphygmomanometer
- Alat bantu dengar
- Alat Strerilisasi
- Alat Peningkat mobilitas
- Kompres dingin dan panas
- Alat Pencahayaan medis
- Alat bantu pernafasan
- Alat penunjang terapi fisik
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, Paralatan medik yang dalam penggunaanya tidak memerlukan tenaga Llistrik namun dalam penggunaanya alat harus dalam keadaan steril. Sterilisasi guna mengghilangkan segala macam mikroorganisme seperti bakteri, virus dan jamur yang dapat menyebabkan infeksi pada pasien, Berikut ini bebrapa alatyang harus steril :
- Peralatan Bedah, Pisau bedah, guting, dan semua yang peralatan dalam ruang bedah yang digunakan
- Alat Bedah Endoskopi
- Alat Pembedahan gigi
- Alat Tindakan Ginekologi
- Alat kateter
- Jarum Suntik dan infus
- Alat laboratorium
- Sarung tangnan bedah
- Alat Non elektromedik seperti selang oksigen, dan lain sebagainya
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, Peralatan medis yang dalam pengunaanya tidak memerlukan listrik dan juga tidak memerlukan sterilisasi. Contoh Peralayannya :
- Tongkat berjalan
- Timbangan badan
- Stetoskop
- Pembalut
- Termometer
- Sabuk Pengaman
- Alat Ukur Tekanan Darah
- Penjepit Bulu Mata
- Bengkokan Lutut
- Alat Pemijat
- Alat Pernafasan
- Alat pemeriksa mata
Alat-alat diatas wajib mematuhi pedoman dalam pendistribusianya yang mana dalam proses pendistribusian harus memenuhi aspek-aspek yang berlaku diatas.
Tujuan SCAKB
tujuan utama dari CDAKB adalah untuk memastikan peralatan kesehatan yang di gunakan oleh tenaga medis dan pasien dapat tersedia dalam jumlah yang tepat, dalam waktu yang tepat, dan juga dalam kondisi yang baik sehingga bisa berguna sesuai dengan tujuannya. selain itu manfaat dari CDAKB adalah sebagai berikut :
- Ketersediaan Alat kesehatan tepat waktu, hal ini sangat berguna saat dalam keadaan darurat dan juga saat pasien membutuhkan perawatan secara teratur.
- Pengendalian biaya, dengan distribusi yang efisien maka hal ini dapat membantu dalam mengendalikan biaya operasional
- Penanganan Logistik yang efiseien, seperti manajemen stok yang harus dicek secara berkala, transportasi
- Pelayanan Kesehatan meningkat, distribusi alat yang baik mendukung alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk selalu tersedia tepat waktu dan juga dalam keadaan baik. hal ini tentunya akan meningkatkan kualitas pelayanan medis.
- Kepatuhan terhadapa peraturan yang terlah pemerintah buat guna mengendalikan kualitas dari alat kesehatan
- Pengendalian dan pencegahan infeksi virus dan bakteri menular yang dapat membahayakan pasien lain.
Alat Kesehatan yang terdistribusikan dengan baik, adalah bentuk dari kerja sama antara produsen, pemasok dan pemerintah dan juga tenaga medis. selain itu manajemen stok yang baik akan sangat membantu dalam pengelolaan peralatan medis.
Produsen, Pemasok dan perantara lain yang masuk dalam rangkaian distribusi alat medis diwajibkan untuk memiliki sertifikasi SCAKB yang mana sertifikasi membuktikan bahawa prosedur yang digunakan sudah sesaui dengan Permenkes No 4 tahun 2014 dan dan juga ISO 9001 yang menjadi standar dari manajemen mutu yang efektif, sehingga dapat mengontrol kegiatan pendistribusian yang baik untuk mematikan kualitas kesehatan dalam kondisi yang baik.