86,7 % atau setara dengan 229 juta jiwa di Negara Indonesia beragama Islam hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara ke 4 didunia yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam. Dengan jumlah yang tidak sedikit maka sudah seharusnya sebagian besar makanan Halal. Guna melindungi dari produk yang tidak halal maka di adakan yang namanya Sertifikasi Halal. Sertifikasi Halal diperlukan untuk memastikan bahwa produk tersebut benar-benar Halal dengan syarat dan ketentuan Halal. Konsultan Halal adalah badan usaha yang menjual jasa untuk pengurusan sertifikasi Halal. Dengan tim profesional yang berpengalaman dan ahli dalam bidang Sertifikasi.
Tujuan Sertifikasi Halal
Adapun tujuan dari serfikasi Halal sendiri selain sebagai petunjuk bahwa produk telah melalui proses panjang dan ketat untuk pengujian kehalalan dan di nyatakan halal adalah sebagai berikut :
- Meningkat kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk
- memperluas jaringan distribusi produk
- memberikan jaminan serta kepastian
- memberi nilai tambah
- produk memiliki unique selling Point (USP)
- memperluas pemasaran produk
Tujuan yang tak kalah penting dengan adanya sertifikasi halal adalah kepastian akan ke halalan suatu produk sehingga akan baik (toyib) bagi si konsumen. makanan atau apapun yang baik pastinya akan menjadi baik juga bagi si pengguna.
Jenis – Jenis Barang Wajib Halal
Menurut Peraturan Pemerintah PP No. 39 Tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan produk barang atau jasa wajib halal adalah sebagai berikut :
- Makanan dan Minuman
- Obat – obatan
- Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk Biologi
- Produk rekayasa genetika
- Barang Guna (barang dipakai, digunakan, dimanfaatkan)
atau juga bisa juga di kolompokan menjadi 3 jenis yaitu :
- bahan baku, bahan tambahan
- makanan dan minuman
- hasil sembelih dan penyembelihanya
pada dasarnya semua yang Halal adalah apa yang berawal dari yang baik dan juga tidak keluar dari syariat agama Islam dalam proses pengolahanya hingga hasil akhirnya.
Cara Pengajuan Sertifikasi Halal
Pengajuan Sertifikasi Halal bisa dilakukan melukan dengan mengakses web dari BPJPH atau bisa datang ke kantor BPJPH di setiap kabupaten. Selain bisa juga melalui Jasa Konsultan Halal, dengan jasa konsultan maka akan terbantu dalam pengajuan sertifikasi Halal. Tahapan – tahapan sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :
- menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan sertifikasi seperti, data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar komposisi produk, cara pengolahan produk dan yang terakhir adalah Dokumen SJH atau Sitem Jaminan Halal.
- melakukan pendaftaran melalui situs https://ptsp.halal.go.id/ dengan cara membuat akun terlebih dahulu.
- Pengecekan kelengkapan dokumen oleh BPJPH dan apabila lolos BPJPH akan menetapkan LPH untuk melalukan pegecekan dan pengujian produk dalam waktu 2 hari kedepan.
- Penerbitan tagihan pembayaran untuk pelaku usaha, pelaku usaha setidaknya diberi waktu 10 hari kerja untuk melakukan pembayaran dan mengupload bukti pembayaran. Apabila melebihi waktu maka pengajuan sertifikasi dibatalkan secara otomatis oleh BPJPH. Dan apabila sudah melalukan upload bukti pembayaran BPJPH akan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai dasar penugasan dari BPJPH ke LPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian produk.
- Pemeriksaan dan Pengujian produk oleh LHP, Proses ini membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari.
- Penetapan Kehalalan Produk, setelah hasil uji yang dilakukan oleh LHP akan mengunduh dokumen melalui http://ptsp.halal.go.id/ untuk diberikan kepada MUI. Kemudia MUI akan melakukan sidang untuk penetapan kehalalan produk.
- Penerbitan Sertifikasi Halal oleh BPJPH, Sertifikat Halal yang telah terbit berlaku hingga 4 tahun ke depan.
Proses pengajuan dengan menggunakan jasa konsultan halal akan sangat membantu proses pengajuan sertifikasi Halal. Konsultan Halal yang merupakan ahli yang telah berengalaman serta memiliki standar kompetensi pada bidang sertifikasi, akan membantu, mengarahkan dan mendukung dari tahap awal yaitu pengumpulan dokumen persyaratan hingga sertifikasi keluar dan pemeliharaan sertifikasi Halal.
Salah satu Konsultan Halal profesional yang dapat membantu secara menyeluruh dan dengan profesional adalah Sintesa Konsultan. Konsultan Halal dengan terpercaya dan sudah memiliki 4 sertifikasi seperti MUI.