Maraknya produk baru yang siap pakai kian merambah di masyarakat, tentunya sebelum beredar produk-produk ini harus memiliki sertifikat atau izin dari lembaga yang berwenang. Beberapa sertifikasi memerlukan pembaruan, khususnya produk-produk konsumsi yang bersertifikat halal dengan masa kadaluarsanya. Agar mengetahui masa berlaku sertifikat halal dalam memilih produk, mari simak artikel ini, supaya kita tau masa berlaku sertifikat halal.
Berapa masa berlaku sertifikasi halal dari MUI?
Berbeda dengan BPJPH yang mengatakan bahwa masa berlaku sertifikat halal hanya berlaku selama 4 tahun. Sedangkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjelaskan bahwa masa berlaku sertifikat halal adalah selamanya (terlepas dari masa kadaluwarsa produk) selama tidak ada perubahan komposisi bahan. Undang-Undang No.6 Tahun 2023.
Masa berlaku sertifikat halal menurut kebijakan BPJPH yang hanya 4 tahun bertujuan agar para produsen senantiasa untuk memperbarui sertifikat halal sehingga menjamin mutu kehalalan produk dan perizinan penggunaan logo halal, sedangkan MUI menjelaskan bahwa sertifikat halal berlaku selamanya selagi tidak ada perubahan komposisi bahan produk. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Syariat agama Islam juga menekankan untuk senantiasa mengonsumsi makanan-makanan yang halal.
Apakah sertifikat halal perlu di perbarui?
Sertifikat halal sebaiknya diperbarui 3 bulan sebelum masa berlaku habis, agar kualitas produk terjamin setiap tahunnya sehingga konsumen tidak perlu ragu akan masa berlaku sertifikat halal yang ada di kemasan produk. Tindakan memperbarui sertifikat halal merupakan tindakan sukarela bukan kewajiban, jadi tidak ada sanksi berat atau khusus yang diberikan kepada produsen apabila tidak memperpanjang atau memperbaharui sertifikat halal, namun selama sertifikat halal tidak diperbarui maka dilarang untuk menggunakan logo halal.
Baca Juga: Bagamaina Cara Cek Sertifikasi Halal pada Suatu Produk