Pengertian klinik menurut Permenkes No.9 tahun 2014, Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan / atau spesialistik. Sebelum manjalankan usaha dan mengajukan izin klinik pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui jenis klinik yang akan dirikan. Menurut jenis pelayanannya, klinik terbagi menjadi 2 yaitu klinik pratama dan klinik utama. Berikut ini merupakan pengertian dan juga perbedaana dari klinik pratama dan klinik utama :
- Klinik Pratama
Klinik pratama adalah klinik yang melayani medik dasar. Yang mana menjadi tujuan bagi pasien yang membutuhkan pertolongan pertama atau pasien yang membutuhkan perawatan dasar.
Klinik pratama di Kelola oleh dokter umum / dokter gigi yang terbantu oleh praktikisi Kesehatan lain yang dapat memberikan pelayanan Kesehatan dasar. Klinik pratama dimiliki oleh badan usaha dan juga perorangan. Apabila klinik dimiliki oleh perorangan, maka klinik hanya dapat menjalanakan pelayanan rawat jalan saja. Sedangkan jika dimiliki oleh badan usaha maka klinik dapat menjalankan pelayanan rawat jalan dan juga rawat inap.
- Klinik Utama
Perbedaan dengan klinik pratama adalah Klinik Utama menjalankan pelayanan Medis spesialis dan juga pelayanan medis umum.
Dalam menjalankan Klinik Utama klinik dapat dikelola oleh Dokter Spesialis atau Dokter gigi spesialis. Klinik Utama dalam perizinan resminya harus dimiliki oleh CV atau PT. Klinik utama dapat menjalankan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Persyaratan Perizinan Klinik
Izin mendirikan klinik haruslah terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah kabupaten/ kota, akan tetapi setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda. Adapun garis besar persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan kllinik supaya mendapatkan izin pendirian klinik adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan yang dapat menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 10,000
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) Pemohon atau Penanggung jawab, apabila WNA maka harus dinambahakn Kartu Izin Terbatas 9KITAS) atau Visa (Paspor)
- NPWP Pemohon
- Surat penyataan persetujuan dari tatangga dimana klinik akan didirikan (kanan, kiri, depa, belakang dan disertai dengan fotokopi KTP)
- Jika merupakan badan hukum maka harus menambhakan fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan serta SK pengesahan pendirian dan perubahan Kemenkumham (PT/Yayasan) atau Kementrian, ataupun juga Pengadilan.
- Fotokopi Dokumen Lingkungan
- Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang telah disahkan pleh Badan Lingkungan Hidup
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Klinik (IMB)
- Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga medis, seperti Dokter, Perawat, Apoteker, dan lainya yang bekerja di klinik
- Surat Izin Apotik / Laboratorium /Pelayanan Lainya
- Profil Klinik meliputi struktur organisasi klinik, daftar tenaga kerja baik medis maupun non medis, denah lokasi dan ruangan klinik, Daftar Peralatan medis mauoun non medis yang tersedia di klinik, daftar Obat-oabtan, daftar tarif dan jenis pelayanan yang berlaku di klinik.
- Surat Pernyataan di atas kertas dengan materai Rp 10,000 yang menyatakan akan kesediaan penanggung jawab klinik
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung terutama bagi PNS, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD.
- Surat pernyataan bahwa pemilik bersedia menaati peraturan yang berlaku.
- Surat Pernyataan bahwa Klinik tidak melayani tindakan seperti aborsi, anstesi umum (spinal), dan rawat inap bagi klinik yang tidak melayani rawat inap.
- Surat Kerja sama dengan pihak rumah sakit dan puskesmas terdekat sebagai rujukan pasien.
- Surat Pernyataan bahwa dokter siap untuk melakukan pelayanan di klinik pada hari dan jam praktik.
- Jika menggunakan tanah dan bangunan sewa diwajibkan untuk memiliki surat perjanjian sewa – menyewa tanah dan bangunan.
- Surat pernyataan apabila pemilik tanah dan juga bangunan tidak keberatan apabila tanah dan bangunanya di jadikan klinik Kesehatan.
Masa berlaku surat Izin klinik yaitu 5 tahun sejak surat izin dikeluarkan. Dan untuk memperpanjang izin klinik di sarankan untuk melakukan permohonan perpanjangan 6 bulan lebih awal sebelum masa berlaku surat izin habis,, hal ini di karena pemerintah akan menerima izin permohonan setidaknya 3 bulan setelah permohonan izin masuk.